Rapat dan Bimbingan Teknis dan Penyampaian LHKPN dan LHKASN

Pimpinan Rapat

Ketua                         : I Komang alit arta sedana, SIP
Sekretaris                  :I Komang Sudiartana, SE

Pencatat                    : Made Amy Asriyani, SH

Peserta  rapat           :70 orang peserta berasal dari 39 OPD

Acara Rapat dilakasanakan pada Pukul 09.00 Wita, bertempat di ruang rapat Praja Mandalayang dibuka oleh Sekretaris Inspektur Daerah, Bapak Sekretaris  menyampaikan susunan dan ruang lingkup materi Rapat dan Bimbingan Teknis dan Penyampaian LHKPN dan LHKASN Tahun 2018  yang akan disampaikan oleh Narasumber.Narasumber e-LHKPN  adalah I Kadek Winarta dari instansi Inspektorat daerah kab.Klungkung dan narasumber LHKASN adalah I kadek Yogi Astrawan dari instansi Inspektorat daerah kab.Klungkung.

Materiyang disampaikan merupakan materi yang di dapat Narasumber dari Rapat langsung dari Menpan.Definisi LHKASN adalah Dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi aparatur sipil negara. Dasar hukum Wajib Laporan LHPKN yaitu, SE Menpan No:SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara. Ketetapan di Pemda Klungkung: Peraturan Bupati Klungkung Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 255/03/HK/2017 tentang Penetapan Pejabat Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung (terdapat 37 pejabat wajib lapor di lingkungan Pemda Klungkung).![]

Leave a Comment