Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah mengirimkan surat penting kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung pada tanggal 28 Februari 2023, yang mengungkapkan adanya kekhawatiran terkait implementasi kebijakan anti-korupsi di daerah tersebut. Surat bernomor B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 tersebut mencatat bahwa masih banyak pihak yang belum sepenuhnya memahami dan menerapkan kebijakan anti-korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Menyikapi hal tersebut, KPK RI menyarankan agar dilakukan sosialisasi guna mengingatkan kembali pentingnya implementasi kebijakan antikorupsi di Pemerintah Kabupaten Klungkung. Sosialisasi ini melibatkan Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung, Seluruh Wartawan Biro Klungkung, dan Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Klungkung. Untuk memungkinkan partisipasi yang lebih luas, setiap OPD dan Desa diberikan kesempatan untuk mengikuti sosialisasi melalui zoom meeting. Kegiatan sosialisasi anti-korupsi ini digelar di Ruang Praja Mandala Kabupaten Klungkung pada tanggal 2 Maret 2023. Acara tersebut diawali dengan sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Bapak Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. Dalam sambutannya, Bupati Suwirta menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk memerangi korupsi dan menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Narasumber dalam acara ini adalah Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) I Wayan Nurata, SE,M.Si,QIA dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, SH., M.H. Mereka memberikan pemahaman lebih lanjut tentang tindakan-tindakan konkret yang harus diambil dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Diharapkan, sosialisasi ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pihak yang terlibat tentang pentingnya kebijakan anti-korupsi dan bagaimana menerapkannya dengan baik dalam aktivitas sehari-hari. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap potensi tindakan korupsi, sehingga pemerintahan daerah dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.