Pemusnahan arsip di DISDUKCAPIL

“Pemusnahan arsip bukan sekadar menghilangkan dokumen lama—ini adalah bagian penting dari siklus pengelolaan informasi yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kaidah kearsipan nasional.

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas tata kelola dokumen, melindungi data pribadi masyarakat, serta menciptakan ruang arsip yang lebih efisien dan fungsional. Pemusnahan dilakukan secara sah dan terverifikasi, dengan berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

Melalui kegiatan ini, Disdukcapil terus memperkuat prinsip good governance, transparansi, dan pelayanan publik yang berorientasi pada kualitas. Karena setiap lembar arsip bukan hanya catatan administratif—ia adalah bagian dari sejarah pelayanan dan kepercayaan masyarakat yang harus dikelola dengan bijak._

5 Agustus 2025