Pemberian Pelatihan Pengisian Kertas Kerja Penilaian SPIP Terintegrasi Tahun 2025

Dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur pemerintah mengenai konsep, prinsip, dan implementasi SPIP secara terintegrasi dengan kegiatan manajemen risiko, perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta pengawasan serta membantu instansi pemerintah dalam menerapkan SPIP secara efektif di seluruh unit kerja agar dapat mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi, Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Inspektorat menggelar bimbingan teknis penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Klungkung. Bimtek dilaksanakan selama dua hari , tanggal 18 s.d 19 Juni 2025, dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung dengan menghadirkan narasumber dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali yang diikuti seluruh Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris Perangkat Daerah, Asesor Pelaksana Penilaian Mandiri (PM) tingkat Pemerintah Daerah, dan Asesor Pelaksana Penilaian Mandiri di masing-masing perangkat daerah
Dalam sambutan Inspektur Kabupaten Klungkung I Made Sumiarta, SH, MAP menyampaikan tujuan dilaksanakannya bimbingan teknis adalah memberikan pemahaman bagi OPD tentang pentingnya SPIP dalam rangka mencegah korupsi dan penyimpangan anggaran, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah, menjamin penggunaan anggaran secara akuntabel dan transparan dan meminimalkan risiko kegagalan program/kegiatan. Serta ditegaskan bahwa SPIP bukan hanya kewajiban, tetapi kebutuhan dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil. Dengan pengendalian intern yang baik, pemerintah mampu memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan terpercaya. Dan SPIP bukan hanya menjadi tugas Inspektorat, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh perangkat daerah.
Narasumber dari BPKP menyampaikan tentang tanggung jawab yang dimiliki oleh pimpinan instansi sebagaimana tertuang dalam PP 60 Tahun 2008 antara lain : menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, membangun sistem pengendalian intern yang memadai, dan mencapai tujuan organisasi melalui 4 tujuan SPIP. Selain itu Pimpinan instansi juga memiliki peranan penting dalam implementasi SPIP, diantaranya :

Pengawasan dan evaluasi
Pimpinan instansi melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan sistem berjalan dengan baik dan efektif.

Komitmen dan kepemimpinan
Pimpinan memiliki peran sebagai role model, pimpinan harus menunjukkan komitmen terhadap implementasi SPIP di instansi masing-masing.

Fasilitasi dan dukungan
Pimpinan instansi memastikan alokasi sumber daya yang cukup untuk pelaksanaan SPIP, termasuk pelatihan staf dan pemanfaatan teknologi.